Posko penanganan covid-19 di tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan.
Masyarakat yang hendak melintas namun tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19, posko tersebut menyediakan pemeriksaan rapid tes antigen gratis.
Gubernur juga menyatakan bahwa dalam 100 hari kedepan, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan dan disinergikan seluruh OPD di Pemprov Kaltara.